Pelaku tak kuasa membendung air mata hingga bersimpuh di hadapan korban. Korban lantas menghalau sebelum pelaku bersimpuh di depannya.
Rupanya, ada alasan tersendiri bagi korban untuk mau menerima permohonan maaf dari pelaku. Hal ini pun lantas memicu petugas untuk memberikan perlakuan tak terduga kepada pelaku.
Lantas, apa sebenarnya motif pelaku sat nekat mencuri sepeda motor? Berikut ulasan selengkapnya.
Pelaku Bersimpuh
Bercelana pendek dan berkaos sederhana, seorang pria terduduk lesu tanpa mengenakan alas kaki. Ia merupakan Supriyanto Als Santo Bin Amir, seorang buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya.
Supriyanto nekat mencuri sepeda motor milik Sardiono (67). Perbuatannya tersebut lantas segera diketahui dan langsung mendapatkan penanganan dari kepolisian setempat.
Pelaku lantas digiring ke kantor Kejaksaan Negeri untuk lantas melakukan mediasi dengan korban. Kedua pihak lantas ditengahi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Habibie SH, dan Kasi Intel, Abu Nawas SH untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Korban Rela Melepas
Perkara tersebut merupakan pertama kalinya bagi Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan berdasarkan asas keadilan restoratif. Hal ini dilandasi dengan alasan prioritas untuk bermediasi serta bukti pelaku yang berkelakuan baik di lingkungan kediamannya.
Kedua belah pihak pun dengan sadar sepakat untuk berdamai. Bagi korban, hati nuraninya segera tergerak untuk memaafkan setelah mendengar pelaku sedang butuh uang guna pulang ke rumah bertemu keluarga.
"Saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi, dia sangat menyesal melakukan itu, karena dia butuh uang untuk pulang," dikutip dari laman Kejari Muba.
Dibebaskan
Dengan adanya mediasi tersebut, korban lantas sepakat untuk membebaskan pelaku. Hal ini pun sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai penyelesaian perkara melalui asas keadilan restoratif.
"Dengan diterapkannya Restorative Justice terhadap keduanya. Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos.
Pembebasan pelaku tersebut yakni disesuaikan dengan syarat pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ). Di antaranya yakni perkara pertama bagi pelaku serta barang bukti memiliki nilai tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Diberi Bekal
Menjelang pembebasan pelaku, petugas lantas melepas rompi orange. Selain itu, pelaku juga dibekali dengan beberapa kebutuhan uang diperlukan untuk kembali ke kampung halaman.
Beberapa di antaranya yakni seperti baju, sandal, sarung, hingga sejumlah uang. Selain bebas dari segala tuntutan korban, pelaku juga mendapatkan kebaikan dari petugas.
"Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri, karena dia mencuri semata-mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI," terang Marcos.
Tuai Rasa Haru
Momen tersebut lantas memicu banjir air mata di kalangan publik. Warganet beramai-ramai memberi apresiasi terhadap tindakan korban hingga petugas.
"Panjang umur keadilan dengan kemanusiaan, terima kasih orang baik," tulis akun @ayriz_nurayni
"Terima kasih buat bapak yang memaafkan," tulis akun @lialia9477
"Yaaa Allah lancarkan rezeki bagi mereka yang kesusahan, Aamiin Yaa Rabb," tulis akun @rii_mgfir
"Ya Allah subhanallah, berkah buat semua," tulis akun @renny_rohaeni
"Salut sama bapak pemilik motornya," tulis akun @rireha99